Komplotan Ganjal Mesin ATM asal Lampung Ditangkap, Pelaku Tipu Ojol Rp100 Juta
JAKARTA, iNews.id - Delapan anggota sindikat ganjal mesin ATM asal Lampung ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan ini sudah beraksi sebanyak tiga kali dan salah satu korbannya seorang pengendara ojek online (ojol) yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keberadaan sindikat ini terungkap saat seorang pengendara ojol bercerita di media sosial kehilangan Rp100 juta di sebuah ATM. Cerita tersebut kemudian viral di masyarakat.
"Dia curhat di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta. Uang sebanyak itu dia kumpulkan selama tujuh tahun," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).
Kejadian pembobolan tersebut terjadi pada 2 April 2020 lalu. Sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020.
"Kami berhasil mengamankan delapan orang dan satu melarikan diri, masuk daftar pencarian orang (DPO) insial R. Ini pelaku hampir 99 persen kelompok Lampung," kata Yusri.
Yusri menjelaskan modus yang dilakukan kelompok tersebut yakni dengan mengganjal mesin ATM. Saat korban menggunakan mesin ATM, kartu ATM-nya terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya.
"Sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukkan nanti kartunya tidak bisa keluar," kata Yusri.
Kemudian salah satu pelaku menawarkan diri untuk membantu. Delapan pelaku berbagi peran mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban hingga sebagai eksekutor.
"Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan bantuan dan ada yang bagian mengintip pin itu dua orang," ucapnya.
Setalah itu, para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah disiapkan. Disaat itulah para pelaku menguras habis uang di rekening korban.
Dalam tiga kali aksi, sindikat ini memperoleh keuntungan mencapai Rp150 juta rupiah. Para pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.
"Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama, MA sopir ojol yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C merugi Rp 8,5 juta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Editor: Rizal Bomantama