Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Beraksi pada Acara Konser di Ancol
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pembuat Surat Hasil Antigen Palsu Diduga Bobol Sistem Aplikasi PeduliLindungi

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:29:00 WIB
Komplotan Pembuat Surat Hasil Antigen Palsu Diduga Bobol Sistem Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Ilustrasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2022. Total 4 tersangka yang terlibat, dan salah satunya berinisial AR diduga membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil test.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi menjelaskan bahwa tersangka merupakan pegawai honorer di kantor kelurahan. Hingga saat ini petugas masih tetap melakukan penyelidikan apakah benar tersangka AR masuk ke sistem secara ilegal, ataukah ada cara lain yang digunakan pelaku untuk membuat surat hasil antigen.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," ujarnya pada Jumat (25/2/2022).

Rezha melanjutkan, untuk mengeluarkan surat hasil antigen, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang kemudian dia akan membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," katanya.

Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dia juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia contoh dari internet.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut