Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas
Advertisement . Scroll to see content

Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:10:00 WIB
Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai
Kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai setelah korban mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara. Mediasi dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus penyuntikan vaksin covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai. Keluarga korban berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai diiringi pencabutan laporan oleh pelapor.

Kepolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor dan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8/2021) malam.

"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh di Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021).

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelesaikan dugaan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan tersebut.

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut