Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas
Advertisement . Scroll to see content

Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:10:00 WIB
Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai
Kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai setelah korban mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara. Mediasi dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Pelaku EO mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP. Saat itu EO hanya menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut