Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar dan Jateng, Antisipasi Hujan Lebat
Advertisement . Scroll to see content

Kota Bogor Beri Keringanan Pajak ke Dunia Usaha yang Terdampak Corona

Jumat, 10 April 2020 - 10:11:00 WIB
Kota Bogor Beri Keringanan Pajak ke Dunia Usaha yang Terdampak Corona
Ilustrasi restoran (dok AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Akhirnya pak wali pada waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji apa stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera, salah satunya stimulus yang diberikan berupa penetapan tanggal pembayaran. Jadi, kewajiban wajib pajak dari Maret, April dan Mei bisa dibayar hingga 30 Juni 2020," katanya.

Menurut Deni, relaksasi pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya menunda. "Karena kalau menghilangkan kewajiban wajib pajak harus melalui Perda dan lebih panjang lagi prosesnya," tuturnya.

Untuk target dari pajak daerah tahun ini sebesar Rp 733 miliar. Sementara, kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir sebesar Rp 310 miliar atau sebesar 40-45 persen dari pajak daerah.

"Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD. Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi," ujar Deni.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Deni, akan ada perubahan target. Namun besarannya harus dihitung secara detail, karena tidak hanya dirasakan oleh Kota Bogor saja, tapi nasional hingga dunia.

"Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung, karena dari pendapatan pasti akan merosot," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut