Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Kota Bogor Perpanjang Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas sampai 14 September

Jumat, 11 September 2020 - 06:27:00 WIB
Kota Bogor Perpanjang Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas sampai 14 September
Kota Bogor memperpanjang pembatasan sosial skala mikro dan komunitas selama 3 hari atau sampai 14 September (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama 3 hari, yakni 12 sampai 14 September 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu diputuskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto setelah mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama 2 pekan, yakni pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00.

Menurut Bima, perpanjangan PSBMK selama 3 hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020), sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap Covid-19 dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

"Perpanjangan selama 3 hari tersebut akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut