KPID DKI Imbau Media Objektif Beritakan Bentrokan Matraman, Hindari Narasi Provokatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang, dan menyejukkan dalam memberitakan bentrokan di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur pada Minggu (26/7/2026).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Didik Suyuthi mengatakan media memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, serta tidak mengandung unsur provokasi maupun spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
"Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketenangan masyarakat. Karena itu kami mengimbau agar setiap pemberitaan disampaikan secara proporsional, berbasis fakta yang telah terverifikasi, serta menghindari penyajian gambar, narasi, maupun informasi yang dapat memancing emosi publik atau memperuncing konflik," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Didik, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dia menilai lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kohesi sosial, memperkuat rasa aman masyarakat, dan menciptakan ruang publik yang sehat melalui pemberitaan yang berkualitas.
Selain kepada media, KPID DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Didik menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
"Kami mengajak seluruh warga Jakarta menjadi masyarakat yang cerdas digital. Mari menjaga etika bermedia dengan membiasakan 'saring sebelum sharing' setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan peristiwa yang masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan video, foto, atau informasi yang belum terverifikasi.
"Jangan mudah percaya pada informasi atau video di media sosial yang belum terverifikasi. Ingat, mereproduksi atau menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya merupakan tindakan yang dapat memicu hoaks, menimbulkan kepanikan, memperbesar konflik, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Bijak bermedia adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kedamaian Jakarta," tutup Didik.
Editor: Rizky Agustian