Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif di luar struktur Polri. Pokja itu akan melakukan jaian cepat.
“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).
Sandi menjelaskan, pokja tersebut dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.
“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan keputusan presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian dan lembaga,” ujar dia.
Ketika ditanya pihak yang akan mengisi pokja tersebut, Sandi menegaskan tim itu akan ditindaklanjuti langsung oleh pejabat terkait.
“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) untuk menindak lanjut segera. Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.