KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan karena beberapa jabatan di KPK saat ini diduduki oleh polisi aktif.
"Pascaputusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut proses ini analisis ini juga masih berlangsung. Nantinya, kata dia, hasil analisis ini akan disampaikan ke publik.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memastikan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan polisi aktif. Setyo dipastikannya telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025.
"Artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap status Ketua KPK," kata dia.
Sebagai informasi, MK memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin