Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 03:20:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin digiring ke mobil menuju Bandara Juanda, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK)  Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai Pemberi  yakni dari pihak ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo yaitu :

- Sumarto (SO)
-Ali Wafa (AW)
-Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
-Mohammad Bambang (MB)
-Masruhen (MH)
-Abdul Wafi (AW)
-Kho'im (KO)
-Akhmad Saifullah (AS)
-Jaelani (JL)
-Uhar (UR)
-Nurul Hadi (NH)
-Nuruh Huda (NUH)
-Hasan (HS)
-Sahir (SR)
-Sugito (SO)
-Samsuddin (SD).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata   dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dinihari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut