KPU Bekasi Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mulai Hari Ini
Jajang menjelaskan tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 antara lain pendaftaran (18-27 Desember 2022) dilanjutkan dengan tes tertulis pada 2-4 Januari 2023, dan tes wawancara tanggal 8-10 Januari 2023.
"Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diunggah ke website," katanya.
Kadiv SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan sebanyak 561 anggota PPS akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum 2024 di total 187 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
"Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan PPK. Kami mengajak warga masyarakat khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS," katanya.
Dia menjelaskanp pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pelamar juga diharuskan melampirkan surat pernyataan menggunakan materai yang formatnya sudah ditentukan dan dapat diunduh di aplikasi daring https://siakba.kpu.go.id.
"Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP elektronik dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal satu megabyte," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq