Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober

Selasa, 01 Oktober 2024 - 16:45:00 WIB
KPU Depok: Pemilih dengan Kondisi Khusus Bisa Pindah TPS, Paling Lambat 20 Oktober
KPU Depok memberi kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS hingga 20 Oktober. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KPU akan memverifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Willi menekankan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah. 

KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut