Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Kurang Puas meski Sudah Dapat Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Jumat, 03 Mei 2024 - 10:05:00 WIB
KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. (Foto: Ilustrasi/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka pada 2-8 Mei 2024.

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU kabupaten/kota" ujar anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
 
Dia mengatakan, dibutuhkan 801 petugas PPS di 267 kelurahan se-Jakarta. Dia pun mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" katanya. 

Adapun persyaratan menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendang sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
 
Selain itu memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," kata Astri.
 
Menurutnya, dokumen persyaratan calon peserta harus diunggah melalui SIAKBA. Verifikasi administrasi dilakukan pada 3-12 Mei 2024.

Selanjutnya pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. 

Selain itu, seleksi wawancara calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun hasil seleksi calon anggota PPK hasil akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut