Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk dibahas kali ini. Sebelum dimulainya Pilkada pada November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran Badan Ad hoc sejak April lalu.
Pendaftaran calon anggota Badan Ad hoc Pilkada 2024 telah dibuka pada 23 hingga 27 April 2024. Adapun, proses pendaftarannya dilakukan secara daring atau online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.
KPU telah menetapkan gaji Badan Ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Nominal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada dalam Lampiran 1 tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022, Jumat (10/5/2024).
Gaji Lulusan IPDN, Bisa Tembus Rp20 Juta hingga Jadi Kepala Daerah
Rp 1.000.000/orang/bulan
Selain gaji, Badan Ad Hoc Pilkada 2024 juga akan mendapatkan besaran santunan kecelakaan kerja. Berikut nominalnya:
Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!
Berikut syarat mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 dikutip dari laman KPU Kota Surakarta:
1. Warga Negara Indonesia.
Gaji Wartawan, Kira-kira Berapa Nominalnya?
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Gaji Cuci Kereta Api KAI Terbaru, Berapa Besarannya? Cek di Sini!