KPU Jakarta Tentukan Status Dharma Pongrekun dalam Rapat Pleno 19 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno pada Senin (19/8/2024). Rapat digelar untuk memutuskan status pencalonan pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan rapat itu merespons ramainya isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung keduanya sebagai syarat pencalonan independen Pilgub Jakarta. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dharma-Kun.
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya bakal membahas rekomendasi yang diberikan Bawaslu, termasuk tentang banyaknya masyarakat yang mengadukan pencatutan tersebut.
"Kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti, apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan, ya," jelasnya.
Dia menyatakan Dharma-Kun telah diputus lolos syarat maju Pilgub Jakarta lewat jalur independen pada 15 Agustus 2024. Menurutnya, banyak proses yang dilalui sehingga perlu banyak pertimbangan yang dibutuhkan.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan," ujar dia.
"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," imbuhnya.