Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik

Rabu, 13 November 2019 - 19:52:00 WIB
Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang yaitu Wisnu dan Ammar telah meninggal dunia yang sisanya luka-luka," ujarnya.

Fahri membantah DH melakukan tabrak lari. Usai menabrak, DH dan L sempat menghentikan mobilnya dan meminta bantuan kepada satpam penjaga di lingkungan Senayan. Kemudian satpam penjaga mencarikan mobil ambulans.

"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya DH dikenai Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut