Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik
"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang yaitu Wisnu dan Ammar telah meninggal dunia yang sisanya luka-luka," ujarnya.
Fahri membantah DH melakukan tabrak lari. Usai menabrak, DH dan L sempat menghentikan mobilnya dan meminta bantuan kepada satpam penjaga di lingkungan Senayan. Kemudian satpam penjaga mencarikan mobil ambulans.
"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Saat ini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya DH dikenai Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad