Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merasa Ditipu, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:17:00 WIB
Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat dan telah menangkap seorang tersangka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka

Tersangka, pria berinisial OA (55) diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penangkapan OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku tersebut. 

"Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025). 

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api (senpi), 3 magazine airsoft, satu buku senpi serta dua box sparepart pistol. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Budi juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin," kata dia.

Dia turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal. 

"Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut