Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Insanul Fahmi Dilaporkan Inara Rusli atas Dugaan Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta

Jumat, 28 Juni 2024 - 06:35:00 WIB
Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta
Kronologi penipuan berkedok pekerjaan like dan subscribe channel YouTube. Korban diminta deposit sejumlah uang hingga merugi Rp806 juta. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

Ade mengatakan, D memerintahkan EO untuk mencari rekening dengan imbalan Rp1 juta. EO kemudian menugaskan SM mencari korban yang bersedia memberikan data untuk membuka rekening baru dengan imbalan Rp500.000. 

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut