Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin
Setelah membeli bensin, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung menyiramkannya ke bagian rumah sebelum menyalakan api.
“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan ada korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku,” ujar Nurma.
Akibat perbuatan pelaku, rumah YP terbakar dan menimbulkan kepanikan. Ibu korban, SM, berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Polisi telah menetapkan MS alias TB sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Jagakarsa. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Kompol Nurma.
Editor: Reza Fajri