Kronologi Reza Guru SD di Bogor Pelapor Pungli Batal Dipecat, Kepsek Terbukti Melanggar
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya, membatalkan pemecatan guru honorer SDN Cibereum 1, Mohamad Reza Erdana. Reza sebelumnya dipecat oleh kepala sekolah (kepsek) karena melaporkan pungutan liar (pungli).
Bima Arya menyatakan, alasan pemecatan Reza tidak jelas dan tak berdasar. Padahal, kata dia, Reza merupakan sosok guru yang berprestasi dan dicintai muridnya.
"Alasan pemberhentian jelas tidak berdasar. Bahkan guru tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak," kata Bima sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimaaryasugiarto, Kamis (14/9/2023).
Dia mengatakan, kepala SDN Cibereum 1 terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor. Kepsek itu pun dipecat.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dia memastikan Reza bisa kembali mengajar. Dirinya juga menjamin kegiatan belajar mengajar tidak akan terganggu.