Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

KSPI Tolak Keputusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Mengakibatkan Kekacauan

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:03:00 WIB
KSPI Tolak Keputusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Mengakibatkan Kekacauan
Presiden KSPI Said Iqbal (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. PTUN sebelumnya memutuskan UMP DKI diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan karena berpotensi menimbulkan kekacauan. 

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said, Rabu (13/7/2022).

Putusan dari PTUN Jakarta tersebut, kata Said, berpotensi menimbulkan kerancuan di antara pihak terkait. Termasuk menimbulkan konflik antara pengusaha dan pekerja.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata Said.

Sudah 7 bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Said menyebut para buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut