Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi
Minggu, 20 Desember 2020 - 08:50:00 WIB
Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka harus membawa fotokopi kartu keluaga dan e-KTP penjamin.
"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin-Jum'at pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB," katanya.
Editor: Faieq Hidayat