Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 08:50:00 WIB
Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka harus membawa fotokopi kartu keluaga dan e-KTP penjamin.

"Untuk mencari tahu dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin-Jum'at  pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut