Kuasa Hukum Jamaah Inginkan Bos First Travel Divonis Maksimal
DEPOK, iNews.id – Jamaah korban First Travel (FT) mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis maksimal kepada Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan.
“Korban jamaah FT berharap Majelis Hakim dapat menangkap suasana batin para jamaah yang gagal berangkat, menangkap aspirasi keadilan para jamaah, dan mengambil putusan secara komprehensif dan seadil-adilnya,” kata Kuasa Hukum Jamaah First Travel Luthfi Yazud, Rabu (30/5/2018).
Jamaah meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kepada Andika dan Anniesa hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara adik Annisa, Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Dari fakta persidangan jelas dan terang benderang bahwa para terdakwa telah melakukan kejahatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Karenanya sudah sepantasnya dipidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan JPU,” ujar Luthfi.
Menurutnya, jamaah juga meminta uang yang sudah disetorkan ke agen umrah First Travel dikembalikan dengan nominal yang sesuai. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2015- 2017. Para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp905,333 miliar untuk kepentingan pribadi.