Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kurangi Efek Emisi Gas Rumah Kaca, Pemprov DKI Terapkan Konsep Green Building

Rabu, 28 Oktober 2020 - 06:06:00 WIB
Kurangi Efek Emisi Gas Rumah Kaca, Pemprov DKI Terapkan Konsep Green Building
Pemprov DKI mendorong penerapan Konsep Green Building untuk mengurangi emisi Gas Ruang Kaca. (Foto: Ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Efek emisi gas rumah kaca yang mengancam keberlangsungan kehidupan umat manusia di bumi terus menjadi perhatian dunia, tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk itu, guna mewujudkan Jakarta menjadi kota yang maju dan lestari, Pemprov DKI Jakarta secara konsisten berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

GRK menjadi salah satu konsen Pemprov DKI Jakarta karena berdampak langsung terhadap lingkungan. Langkah konkret tersebut salah satunya diwujudkan dengan menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau (Green Building).

Bangunan Gedung Hijau yaitu bangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. Konsep Bangunan Gedung Hijau (Green Building) direalisasikan berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, prinsip reduksi emisi pada bangunan hijau adalah terjadinya penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan kemampuan fungsional bangunan.

“Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Persyaratan teknis bangunan gedung hijau, kata Andono, mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya. “Data aktivitas emisi GRK bangunan gedung hijau dihitung dari konsumsi listrik dan lama penggunaan listrik,” kata dia.

Hingga saat ini, baru lima gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya, yaitu Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita. Data ini diperoleh dari Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah melakukan sertifikasi bangunan hijau dengan hasil perhitungan capaian reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut