Kurangi Efek Emisi Gas Rumah Kaca, Pemprov DKI Terapkan Konsep Green Building
Persentase capaian reduksi aksi mitigasi green building pada 2020 baru sebesar 0,93% dari target penurunan emisi GRK berdasarkan Pergub No. 131 Tahun 2012, yaitu dari gedung non-Pemprov pada tahun 2020 sebesar 1,5 juta ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 5,5 juta ton CO2e. Target dari gedung Pemprov sendiri pada Tahun 2020 sebesar 49, 4 ribu ton CO2e dan tahun 2030 sebesar 129,5 ribu ton CO2e.
Lebih lanjut, Andono menjelaskan, konsep Green Building DKI Jakarta telah dituangkan dalam Grand Design Green Building yang diinisiasi sejak tahun 2016. Berdasarkan Grand Disain Green Building, pada 2030 Jakarta berkomitmen akan menurunkan konsumsi energi, konsumsi air dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) masing-masing sebesar 30%.
“Konsep Green Building juga dapat mencegah dampak negatif dan meningkatkan kesehatan lingkungan sekitar yang dapat diterapkan pada permukiman atau hunian warga yang merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Target green building melalui penghematan energi listrik sebesar 3.785 GWh, artinya energi ini dapat digunakan untuk menerangi lebih dari 32 ribu unit rumah/rusun dengan daya 1.300 W sampai dengan 2030. Selain itu, penghematan konsumsi air sebesar 2,4 miliar liter setara dengan konsumsi air untuk lebih dari 1.100 unit rumah/rusun sampai dengan 2030.
“Dengan penghematan konsumsi listrik dan air tersebut, dapat dilakukan pengurangan emisi GRK sebesar 3,37 juta ton CO2e yang setara dengan pengurangan emisi oleh 815.000 batang pohon yang ditanam sampai dengan 2030,” ujar Andono.
Editor: Zen Teguh