Lagi, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Mafia Tanah di Kemayoran
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus memburu mafia tanah yang meresahkan di Jakarta. Kali ini polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan intimidasi kepada warga dalam penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan ketiganya diduga menjadi otak di balik kasus mafia tanah dan premanisme.
"Inisial yang diamankan MY, D, dan E," kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ketiganya diketahui memiliki peran yang berbeda. Burhanuddin menjelaskan MY sebagai pengurus
Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) memberikan surat kuasa kepada DS perihal penyelesaian permasalahan lahan. MY ditangkap pada tanggal 22 Maret 2021.
Sementara itu, D berperan sebagai Penghubung antara MY, E, ADS, dengan AS untuk kelompok preman menempati lahan tersebut. Tersangka D berhasil ditangkap tanggal 24 Maret 2021.
"Untuk tersangka E memiliki peran mendanai seluruh operasional kelompok preman yang menduduki lahan tersebut, berhasil ditangkap tanggal 24 Maret 2021," ujarnya.
Burhanuddin meanuturkan, sebelumnya dia dan jajaran Satreksrim Polres Metro Jakpus membekuk sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum. Sementara tersangka lainnya merupakan preman yang dibayar Rp150.000 per orang setiap harinya oleh seorang kuasa hukum inisial AD untuk menguasai lahan.
Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.
"Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun oleh mereka ditolak. Saat itu para preman tersangka menuduh korban sebagai provokator. Lalu berteriak-teriak hingga membuat gaduh di lokasi," tutur Hengki.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.
"Tekad kami wilayah Jakarta Pusat bebas dari aksi premanisme. Kami akan tindak bukan hanya pelaku lapangan, melainkan aktor di belakangnya, termasuk penyokong dana. Kami akan memproses secara tuntas pihak-pihak di balik aksi tersebut dan pihak-pihak yang mendanai kegiatan melawan hukum," tutur Burhanuddin.
Editor: Rizal Bomantama