Lagi, Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Seleb TikTok Clara Shinta
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Brian Fladimer Wonata. Dia diduga terlibat penarikan paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.
"Satu lagi DPO debt collector ditangkap atas nama Brian Fladimer Wonata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, Banten, Rabu (1/3/2023). Saat penarikan paksa kendaraan milik Clara Shinta, Brian juga diduga melakukan perlawanan terhadap petugas Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.
"Ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," ujar Kombes Hengki.
Sebelumnya, polisi menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong sebagai pelaku utama kasus ini. Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," kata Hengki.
Polisi sebelumnya menerbitkan DPO empat debt collector yang buron, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa. Selain mereka, tiga orang lebih dulu ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.
Hengki mengatakan pihaknya tak segan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Dia menegaskan polisi tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
Editor: Reza Fajri