Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 Penuh sejak 8 November 2020, Sistem Tumpang Diperbolehkan

Senin, 28 Desember 2020 - 16:21:00 WIB
Lahan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19 Penuh sejak 8 November 2020, Sistem Tumpang Diperbolehkan
Lahan pemakaman khusus pasien covid-19 di dua TPU di Jakarta sudah penuh sejak 8 November 2020. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat berikutnya yakni jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah di Jakarta bisa dimakamkan secara tumpang selama lokasi memenuhi syarat," ucapnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini TPU pondok Ranggon telah menampung sebanyak 4.650 jenazah covid-19 baik di blok muslim maupun nonmuslim.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut