Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras, Kemang Utara Jaksel Terendam Banjir!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes, Resto dan Bar di Jaksel Ini Ditutup Sepekan

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:41:00 WIB
Langgar Prokes, Resto dan Bar di Jaksel Ini Ditutup Sepekan
Satpol PP DKI Jakarta (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi denda dan penutupan selama sepekan pada restoran dan bar yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya yaitu ODIN dan Dronk.

"ODIN sudah dilakukan penutupan selama 7x24 jam, sedangkan di Kemang (Dronk) sudah diberikan sanksi denda Rp50 juta dan penutupan selama 7x24 jam sejak kemarin," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Menurutnya, restoran dan bar ODIN di kawasan Senopati ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar untuk yang kedua kalinya. Sedangkan Dronk di Kemang telah diberikan sanksi denda dan penutupan sementara lantaran kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.

Tidak hanya itu, ada juga penutupan yang dilakukan terhadap Code in W Home. Pemberian sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub Nomor 59 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut