Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang

Kamis, 26 Agustus 2021 - 02:50:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM, 31 Pelaku Usaha Kuliner di Jakbar Jalani Sidang
31 pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat jalan sidang yustisi (Dimas Choirul/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ada 31 pelaku usaha kuliner yang disidang di halaman kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021). 

"Ada 31 orang pelaku usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama Juli-Agustus 2021 jadi peserta sidang. Puluhan pelaku usaha itu dikenakan denda mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Rabu (25/8/2021).

Tamo menambahkan, denda yang dikenakan ke pelanggar jumlahnya tidak besar. Hal ini dilakukan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Tamo, 31 pelaku usaha itu terbukti melanggar Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dikatakan Tamo, para pelaku usaha itu didapati melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

"Kan sudah ditentukan dine-in maksimal jam 20.00 WIB, nah itu melanggar. Jumlah kapasitas juga maksimal 25 persen tapi ini melibihi," kata Tamo. 

Dalam sidang kali ini, adapun total denda yang dikumpulkan sekitar Rp20 juta.

Sayangnya, tidak semua pelanggar hadir. Dari data, ada tiga orang pelanggar yang tidak hadir untuk disidang.

"Tiga orang nggak hadir, nanti tetap kita panggil untuk tetap dikenakan denda," kata Tamo.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut