Langgar PSBB, 8 Rumah Makan di Jakarta Ditutup
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak delapan rumah makan di Jakarta diberi sanksi penutupan akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengelola tetap nekat membuka layanan makan dan minum di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pengelola rumah makan ini baru pertama kali melanggar sehingga jenis sanksi berupa penutupan operasional selama 1x24 jam pada 15 September 2020.
Sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ada delapan tempat (rumah makan)," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, para pengelola rumah makan ini baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020) besok.