Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

221 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi di Hari Pertama PSBB

Selasa, 15 September 2020 - 15:18:00 WIB
221 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi di Hari Pertama PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menindak 221 pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Pelanggaran yang ditindak antara lain warga tak menggunakan masker dan kendaraan melebihi kapasitas.

Data itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Dia mengatakan ratusan pelanggaran itu ditindak di daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Ada 221 penindakan yang kami lakukan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan 212 pelanggar ditindak karena tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Lalu sembilan pelanggaran dilakukan kendaraan umum yang melebihi batas kapasitas sesuai aturan PSBB.

Dia mengatakan penindakan dilakukan utamanya oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan. hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

"Polisi-TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79," ucapnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan penindakan dilakukan di delapan titik check point di perbatasan Jakarta dengan wilayah penyangga. Lokasi check point antara lain di
Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika, dan Kelapa Gading.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut