Langgar PSBB, 9 Terapis Pijat di Kelapa Gading Dibawa ke Panti Sosial Perempuan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 9 perempuan yang bekerja sebagai terapis pijat di Jakarta Utara dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya, Jakarta Barat. Mereka terjaring dalam penggerebekan tempat pijat berkedok prostitusi di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan 9 terapis itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat.
"Khusus 9 orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," ujar Ali Maulana Hakim di Polres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Sementara, khusus pemilik usaha, kata dia segera diproses dan diberikan denda maksimal karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 dan 79 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) pukul 14.05 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 21 orang terdiri dari 9 terapis, 9 pembantu operasional dan 3 penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Editor: Kurnia Illahi