Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
Advertisement . Scroll to see content

Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:47:00 WIB
Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
Terapis yang menjepit kepala anak autisme di Depok tak ditahan. (Foto ilustrasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terapis pria berinisial H tidak ditahan usai ditetapkan tersangka karena menjepit kepala anak autisme berinisial RF (2) di Depok, Jawa Barat. Tersangka diharuskan wajib lapor ke polisi. 

"Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memperdulikan RF saat melakukan pemijatan. Saat balita tersebut teriak, dia pun tak menghiraukannya.

"Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut