Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:39:00 WIB
Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup
Ilustrasi penyegelan. Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha karaoke di Cengkareng, Jakarta Barat karena melanggar aturan PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI melalui Satpol PP melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Kompleks Mutiara Taman Palem Blok A.17 No 23, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021). Penutupan dilakukan karena tempat usaha itu terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB serta tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut