Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Gudang di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:39:00 WIB
Langgar PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup
Ilustrasi penyegelan. Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha karaoke di Cengkareng, Jakarta Barat karena melanggar aturan PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," ujar Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April 2020 sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut