Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Gelar Razia Miras Ilegal jelang Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta

Rabu, 02 September 2020 - 17:35:00 WIB
Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta
Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Rabu (2/9/2020). (Foto: Haryudi/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Penerapan hari kelima PSBMK sedikitnya ada 9 tempat usaha yang didenda.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, ada 4 titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK, Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur dan Bangbarung.

"Di Malabar ada 2 tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada 2 toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ujar Agustian di Bogor, Rabu (02/09/2020).

Dia menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran, sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB.

"Padahal mereka sudah pernah diberi teguran. Tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut