Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta

Rabu, 02 September 2020 - 17:35:00 WIB
Langgar PSBMK, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp3 Juta
Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Rabu (2/9/2020). (Foto: Haryudi/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu petugas juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," ucapnya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3 juta sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut