Laporan Tiko soal Mantan Istrinya Dilimpahkan ke Polres Jaksel, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan laporan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, Arina Winarto dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA (Tiko), dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).
Ade Ary mengungkapkan alasan pelimpahan laporan itu ke Polres Jaksel. Menurut dia, masyarakat bisa melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja.
Akan tetapi, penyidik memiliki pertimbangan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti di polda atau tingkat bawahnya seperti polres atau polsek.
"Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh polda, polres dan bahkan dapat dilakukan polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membenarkan laporan balik yang dilayangkan kliennya terhadap Arina. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, Arina diduga mengambil paksa laptop milik Tiko pada 2022 lalu. Laptop itu berisi data-data perusahaan seperti foto-foto hingga properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan investasi kliennya untuk komersial tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini.
“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” kata Irfan.
Editor: Rizky Agustian