Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan
Selasa, 25 November 2025 - 14:22:00 WIB
Selain itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.
"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pramono memenuhi janjinya kepada para penggemar hewan sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Jakarta dalam mencegah risiko penyebaran rabies di Jakarta.
Editor: Reza Fajri