Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Teken Pergub Baru, Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Selasa, 25 November 2025 - 14:22:00 WIB
Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang seluruh kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditujukan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pramono memenuhi janjinya kepada para penggemar hewan sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Jakarta dalam mencegah risiko penyebaran rabies di Jakarta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut