Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Larang Reuni 212, Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Nekat ke Patung Kuda

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:49:00 WIB
Larang Reuni 212, Polisi Bakal Pidanakan Massa yang Nekat ke Patung Kuda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan bakal ada sanksi pidana bagi massa Reuni 212 yang nekat masuk kawasan Patung Kuda, Jakarta. (Foto: MPI/Indra Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 yaitu Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan. 

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut