JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi pidana jika ada massa Reuni 212 yang nekat menerobos kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Apalagi polisi tak mengizinkan acara tersebut berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan hukuman lebih berat akan diberikan jika ada oknum yang ketahuan sengaja mengarahkan massa ke Patung Kuda.
"Kalau tetap ada yang masuk (kawasan Patung Kuda), jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab. Yang mengarahkan dan orang yang berkumpul," ujarnya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat ada pengalihan arus lalu lintas.
"Jadi saya imbau masyarakat biasa saja, tidak ada apa-apa, aman-aman aja. Aktivitas normal hanya itu saja, mohon maaf kalau akibat pengalihan arus ini jadi berputar ya," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News