Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Periksa Dokumen Warga di 31 Titik

Rabu, 28 April 2021 - 06:29:00 WIB
Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Periksa Dokumen Warga di 31 Titik
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. Personel akan berjaga di 31 titik saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pemeriksaan dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebutkan saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Pengguna bus dan mobil pribadi belum diwajibkan pemeriksaan. Maka, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut