Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta

Kamis, 20 Desember 2018 - 19:32:00 WIB
Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik atau keresek. Nantinya, kantong plastik akan diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Pada pasal 125 disebutkan pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

“Jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di perda bukan di pergub yang akan kita keluarkan. Sudah ada di perda Nomor 3 Tahun 2013 pasal 125,” kata Isnawa di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018).

Namun, lanjut dia, untuk memperkuat payung hukum tersebut dibuatkan draf pergub. Isnawa berharap, peraturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI akan menerapkan denda bagi siapapun yang melanggar. Tak tangung-tangung nominal denda mencapai Rp5 juta hingga Rp25 juta. Subjek yang bisa dikenakan denda pun tak pandang bulu, mulai pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan, pedagang, hingga pengguna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut