Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta

Kamis, 20 Desember 2018 - 19:32:00 WIB
Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

Denda akan mulai berlaku bersamaan dengan penerbitan peraturan gubernur larangan penggunaan kantong plastik.

“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan pergub. Selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi problem global,” ujar dia.

Peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukup besar di Jakarta. Menurut perhitungan Dinas LH, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota, yakni sebesar 7.000-8.000 ton per hari.

Menurut dia, dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan, baik di darat maupun laut.

“Penggunaan kantong plastik keresek itu tidak larut di dalam tanah, kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker,” tutur Isnawa.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut