Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI, Denda Pelanggar Rp25 Juta
Denda akan mulai berlaku bersamaan dengan penerbitan peraturan gubernur larangan penggunaan kantong plastik.
“Kita akan optimalkan sekali lagi dengan pergub. Selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi problem global,” ujar dia.
Peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukup besar di Jakarta. Menurut perhitungan Dinas LH, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota, yakni sebesar 7.000-8.000 ton per hari.
Menurut dia, dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan, baik di darat maupun laut.
“Penggunaan kantong plastik keresek itu tidak larut di dalam tanah, kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker,” tutur Isnawa.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto