Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Depok yang Paling Cepat, Lancar dan Anti Macet untuk Aktivitas Harian
Advertisement . Scroll to see content

Layanan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Berakhir Malam Ini

Senin, 31 Desember 2018 - 11:56:00 WIB
Layanan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Berakhir Malam Ini
Warga mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat DKI Jakarta (ilustrasi). (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Layanan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan berakhir pada hari ini. Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, instansinya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka layanan tersebut hingga pukul 21.00 WIB malam ini.

“Kami menggelar pelayanan full day service (sehari penuh). Layanan ini buka dari pagi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB guna mengakomodasi tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB,” ujar Kompol Arif di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Dia mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling yang sudah ditentukan lokasinya. Selain itu, untuk mengantisipasi kepadatan dan antrean panjang, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak terlambat (mati) diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap sehat.

Pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara maksimum dengan penambahan jumlah personel, penambahan loket-loket layanan, penyediaan loket khusus (lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil), penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak yang datang.

“Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out (sebaik- baiknya) kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat ter-cover (terpenuhi) dan terlayani dengan baik,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut