LBH Bogor Somasi Kampoeng Kurma Kasus Investasi Bodong
BOGOR, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group terus bergulir. Para pembeli kavling tanah yang merasa tertipu dengan investasi tersebut berencana melayangkan somasi ke Kampoeng Kurma pada Sabtu (30/11/2019) hari ini.
Para pembeli yang menjadi korban itu menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Mereka mengirimkan somasi lantaran hingga saat ini belum ada serah terima kavling dari Kampoeng Kurma, meski telah membayar lunas.
Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh delapan konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma. Nilai investasi mereka yakni 16 kavling dengan nilai total Rp1,4 miliar atau tepatnya Rp1.480.700.000.
”Untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 konsumen dengan 20 kavling bernilai total Rp1.972.400.000,” ujarnya, Sabtu (30/11/2019).Dia menjelaskan, LBH BOGOR memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Kampoeng Kurma Grup agar mengembalikan seluruh uang milik klien LBH Bogor. Jika tidak, kasus ini dapat bergulir ke tuntutan pidana dana tau perdata.
Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma heboh setelah diungkap Irvan Nasrun, salah satu pembeli. Irvan bersama sejumlah investor lain akan melaporkan perusahaan investasi perkebunan ini ke polisi karena tak menunjukkan itikad baik soal pengembalian dana (refund) investor.