LBH Bogor Somasi Kampoeng Kurma Kasus Investasi Bodong
Irvan mengaku telah berinvestasi Rp417 juta untuk 7 kavling tanah. Namun, hingga kini AJB tanpa kejelasan. Saat menuntut refund, investor juga hanya dijanjikan semata.
Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Kavling tanah tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan investasi yang dijalankan Kampoeng Kurma ilegal. OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke pihak berwenang.
Dalam konferensi pers belum lama ini, manajemen Kampoeng Kurma tak bersedia menjawab perihal investasi bodong tersebut. Mereka bersikukuh akan melaporkan Irvan Nasrun ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
"Mohon maaf untuk masalah itu (legalitas di OJK hingga masalah AJB dan refund) untuk sesi ini saya tidak akan menjawab. Mungkin nanti ada sesi berikutnya yang berkenaan dengan masalah tuntutan konsumen," kata Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan di Kantor PT Kampoeng Kurma, Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (13/11/2019).
Editor: Zen Teguh