LBH Jakarta Buka Posko Aduan Korban Pertamax Oplosan, Terima 426 Laporan Warga
"Kerugian macam-macam ya, tapi intinya itu dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih ya, harusnya dia bisa bayar lebih murah, tapi dia bayar lebih mahal dapat kualitas rendah di bawah," jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS. Praktik haram ini diduga terjadi selama periode 2018 hingga 2023.
Penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya upaya pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp193,7 triliun. Namun, angkanya berpotensi melebihi temuan itu.
Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.
Editor: Rizky Agustian