Lebaran, Polisi Akan Buka Tutup Jalan Menuju Tempat Wisata Jakarta
Rabu, 12 Mei 2021 - 22:36:00 WIB
Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021, jam operasional dan kapasitas pengunjung tempat wisata di Jakarta dibatasi.
Kapasitas pengunjung tempat wisata selama masa libur lebaran dibatasi hanya 30 persen. Selain itu mereka yang diperkenankan berkunjung ke tempat wisata hanyalah warga dengan kartu tanda penduduk atau KTP DKI Jakarta.
Editor: Faieq Hidayat